Sebagaimana biasanya, kalau terjadi silang pendapat antara masyarakat, dalam kasus ini operator dan pengemudi taksi kota Semarang, dengan pemerintah (Pemerintah Kota Semarang), maka hasil akhirnya sudah dapat diduga, masyarakat harus tunduk dengan apa yang sudah diputuskan pemerintah. Berbagai alasan sebagai pembenar landasan pengambilan keputusanpun pun diungkapkan, dan pemerintah berkeyakinan kebijakkan yang diambilnya sudah tepat dan untuk masyarakat juga. Seperti halnya dengan kasus diberinya Izin Prinsip taksi Blue Bird pada tanggal 13 Desember 2006 oleh Wali Kota Semarang, yang hanya berselang dua minggu dari tanggal pengajuannya yakni 29 Nopember 2006, dan dianggap terlalu singkat oleh Djoko Setijowarno , staf pengajar Laboratorium Transportasi Universitas Katolik Soegijapranata Semarang (Kompas, 24 Dwsember 2007).
Keberatan para operator dan pengemudi taksi yang disampaikan melalui dialog dan beberapkali unjuk rasa diantaranya berdemo selama tiga hari di Jalan Pemuda Semarang, hanya mampu menunda beberapa saat beroperasinya taksi baru di kota Semarang tersebut, dengan salah satu alasan yang agak mencengangkan yakni karena para pengunjuk rasa mengingkari janji, maka Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip mengijinkan taksi Blue Bird beroperasi secara bertahap mulai Januari 2008 ini.
Sudah benarkah langkah yang diputuskan oleh Wali Kota Semarang, dan seperti apa sebenarnya kondisi usaha taksi di kota semarang, khususnya menurut para operator, yang kami peroleh melalui telpon dan catatan dari Asosiasi Taksi Semarang, serta kondisi angkutan penumpang umum di Indonesia pada umumnya, berikut sedikit gambarannya : Pemerintah Kota Semarang beranggapan bahwa pengusaha (Taksi) Semarang 'nakal', karena dengan sengaja tidak memperpanjang izin yang habis masa berlakunya dan tidak meremajakan kendaraannya, yang jumlahnya sekitar 574 dari 1400 izin operasi yang tersedia. Sementara para operator taksi merasa mereka bukanya nakal, melainkan tidak berdaya meremajakan armadanya, karena kondisi usaha taksi pada tahun 1997 sampai dengan tahun 2005 sangat berbeda dengan kondisi tahun 2005 sampai sekarang (baca : 'terpuruk'), dengan alasan antara lain sebagai berikut :- Sejak kenaikkan BBM (premium untuk taksi) sebesar 83 % pada Oktober 2005 terjadi penurunan pendapatan bagi para operator sampai dengan 50 %, walaupun tarip argometernya sudah dinaikkan hingga mencapai 33 % dari tarip sebelumnya, namun karena beban hidup masyarakat justru menjadi bertambah sementara pendapatan masyarakat menurun (sekitar 20 %), maka menyebabkan penurunan penggunaan taksi yang cukup besar.- Penurunan jumlah pengguna taksi juga akibat dari beralihnya masyarakat ke moda lainnya, terutama kendaraan pribadi baik itu sepeda motor maupun mobil, karena dewasa ini perbankan/lembaga keuangan terkesan sangat mudah mengeluarkan kredit kepemilikan kendaraan (angka kepemilikan kendaraan pribadi naik 20 % pertahun).- Terjadi tunggakan setoran dari pengemudi yang semakin hari semakin membengkak, sehingga menyebabkan kondisi perusahaan kesulitan (diambang kemacetan)- Target setoran yang tidak terpenuhi, ditambah dengan harga spare part yang tidak pernah berhenti naik dan semakin tuanya kendaraan menyebabkan beban operasinal bertambah besar.- Kenyataan yang ada dari 826 unit armada yang masih memiliki izin operasional, tidak mampu diperasikan bersamaan, karena menurut perhitungan hanya dibutuhkan 671 unit armada taksi. (selengkapnya lihat box).
Sementara Pemkot Semarang melihat, ada 574 izin operasional tidak diperpanjang, sehingga berhak mengeluarkan izin baru yang hanya 300 unit untuk Blue Bird, dengan asumsi kondisi pengguna taksi masih seperti sebelumnya. Nampak ada perbedaan asumsi jumlah pengguna jasa taksi versi Pemkot dengan realita pengguna jasa taksi versi 'Asosiasi Taksi'. Namun hasil 'Survey Permintaan dan Penawaran Jasa Angkutan Taksi di Semarang (16-20 November 2007) Laboratorium Transportasi Fakultas Teknik Sipil UNIKA Sogijapranata Semarang, dengan Tim peneliti Drs Joko Setyowarno, MT, Dr.B.Karno Budiprasetyo, dan O. Digdo Hartomo, SE, M.Si, menyimpulkan :1. Tingkat penggunaan jasa angkutan taksi di Semarang menunjukkan tingginya kebutuhan konsumen akan jasa angkutan taksi, dan persepsi konsumen pengguna jasa angkutan taksi selama ini dapat terpenuhi dengan ketersediaan taksi di Semarang, baik di jalan, lewat operator, di tempat mangkal, maupun di berbagai tempat fasilitas umum.2. Persepsi pengemudi taksi di Semarang menunjukkan bahwa penawaran taksi di Semarang selama ini sudah berlebihan sehingga dirasakan sulit untuk mencari penumpang, baik di jalan, lewat operator, di tempat mangkal, maupun di berbagi tempat fasilitas umum.3. Kejenuhan ini akan semakin dirasakan oleh para pengemudi taksi apabila semakin banyak armada taksi yang beroperasi di kota Semarang, karena semakin sulit bagi para pengemudi taksi untuk memperoleh penumpang yang berdampak pada tingkat pemenuhan target para pengemudi. Artinya, apabila armada taksi yang beroperasi di kota Semarang semakin banyak, maka semakin turun pula kesejahteraan para pengemudi taksi dan berpotensi untuk menciptakan pengangguran baru di kota Semarang.
Survey dilakukan terhadap 500 responden pengguna jasa taksi,dan 100 pengemudi taksi yang bekerja pada 6 (enam) operator taksi di kota Semarang dengan metode 'purposive quota sampling', dengan respon rate para pengguna jasa angkutan taksi 343 responden (69 %) dan pengemudi taksi 82 responden (82 %). Kesimpulan di atas diambil karena dari hasil pengolahan data diketahui bahwa, 81,05 % responden yang memesan taksi melalui telepon ke operator, dan 88,6 % responden yang memesan melalui telepon (hanya menunggu kurang dari 15 menit untuk penjemputan), dan ersponden yang memperoleh taksi di jalan sebesar 96,79 %, mengatakan mudah mendapatkan taksi di Semarang karena jumlah taksinya banyak, demikian juga 93 % responden merasa mudah mendapatkan taksi di tempat mangkal dan 97,08 % responden merasa mudah mendapatkan taksi di berbagai fasilitas umum.
Kemudahan konsumen memperoleh taksi dirasakan sebaliknya oleh pengemudi taksi, yakni para responden pengemudi taksi yang merasa sulit memperoleh penumpang sebanyak 91,46 % di Jalan, 73,17 % di tempat mangkal. Dan 73,17 % lewat operator (karena banyaknya antrian mendapat panggilan operator). Dari data yang diperoleh dari Asosiasi Taksi Semarang dengan 826 unit armada taksi yang dioperasikan, dipadukan dengan hasil suvey, ternyata para pengemudi taksi sudah merasa sulit untuk mendapatkan penumpang, sementara sebagian besar pengguna jasa taksi merasa mudah memperoleh taksi. Dan hitungan operator taksi untuk bisa optimal sebenarnya kebutuhan taksi hanya sebesar 671 unit armada (atau kurang dari 50 % dari kebutuhan yang ada 'versi' Pemkot Semarang sebesar 1400 unit armada), setidaknya jumlah 826 unit yang masih beroperasi lebih dari memadai.
Berbicara masalah over supply jumlah angkutan penumpang umum, sebenarnya tidak hanya menimpa taksi di Semarang, tetapi juga hampir terjadi di semua kota di Indonesia, seperti pernah diungkapkan oleh ketua DPP Organda Drs Murphy Hutagalung MBA, saat rapat koordinasi dan menyampaikan hasil Rukernas/Badan Musyawarah Pleno Organda, dengan DPD dan seluruh DPC Jawa Tengah pada tanggal 7 Agustus 2007 di Hotel Plasa Jalan Setia Budi Semarang, yang mengambil ketersediaan angkuta di kota Bogor dan bis yang melayani trayek Jakarta-Bogor juga yang sangat jauh melebihi kebutuhannya. Contoh lain Trayek Petanahan (Kebumen)-Jogjakarta yang jatah semula menurut hitungan 16 unit armada seat 24, dirapatkan dan ditambah menjadi 20 unit armada, dan hasilnya sekarang, jangankan 20 unit, bahkan untuk 10 unit saja tidak sanggup dioperasikan, harus bergiliran karena sepinya penumpang, terang Murdilan, sekretaris DPC Organda Kebumen yang kebetulan tinggal tidak jauh dari terminal Petanahan. Hal yang sama dikemukakan oleh DPC Organda Kota Semarang saat rakor DPD Organda se Jateng di Hotel Pattimura Semarang tanggal 11 Desember 2007.
Sekilas alasan akan ada tambahan lapangan kerja bagi para pengemudi taksi yang baru memang rasional, namun dikawatirkan hanya akan menggusur yang sudah ada, artinya kalau ada 300 yang baru maka minimal juga akan ada 300 yang terlempar ? Diperlukan perencanaan yang matang oleh para pemangku kepentingan mengenai system transportasi jangka panjang, bentuknya, tahapannya, dan regulasinya. Keberadaan Trans Jakarta 'menghempas'kan moda angkutan lainnya, termasuk taksi di Jakarta, hendaknya dijadikan pelajaran buat kita semua. Asosiasi Taksi semarang bertekad menempuh jalur hukum, karena menduga Pemkot Semarang kemungkinan telah melanggar PP No.41/1993 tentang Angkutan Jalan , yakni Pasal 37 (1) Penetapan wilayah operasi yang terbuka untuk penambahan jumlah kendaraan bermotor, dilakukan apabila tingkat penggunaan kendaraan bermotor di atas 60 persen. Dan masksud dari ketetapan tersebut sesuai dengan penjelasan pasal 37 dari UU tersebut yakni (1) Dengan tingkat penggunaan di atas 60 persen, tetap dapat diwujudkan iklim usaha angkutan yang sehat. Masih bisakah mereka menjadi tuan rumah di tempat sendiri, kita tunggu hasil dari para pengambil keputusan, yang diharapkan bisa memahami 'duduk-selehe', dan membuahkan keputusan yang tidak sekedar 'bener' tetapi juga 'pener'. Dan langkah tersebut didukung oleh seluruh DPD beserta DPC Organda se Jawa Tengah yang hadir pada saat rapat koordinasi tanggal 11 Desember 2007 di Hotel Pattimura Semarang, mendukung apa yang diperjuangkan oleh Asosiasi Taksi Semarang dan para pengemudinya, yakni dibatalkannya Ijin Operasi Taksi baru. Keputusan rapat tersebut bukan berarti Organda se Jateng memusuhi Blu Bird, tetapi mendorong agar dilakukan pengkajian yang benar dan dapat dipertanggung jawabkan dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan termasuk Organda, agar tujuan sebagaimana tertuang dalam penjelasan PP No.41/1993 pasal 37 ayat (1) di atas dapat terwujud, yakni : Tetap dapat diwujudkan iklim usaha yang sehat.