Oleh : Soepoyo, S.Pd.
PT. Jasa Raharja adalah satu satunya asuransi yang mengadakan dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang yang di urus dan dikuasai oleh suatu perusahaan Negara,yang dananya dipungut dari tiap penumpang yang sah dari kendaraan bermotor umum,diantaranya : Angkota, Angkudes / Bus AKDP dan AKAP.Yang iurannya wajib dibayar melalui Pengusaha / Pemilik perusahaan angkutan yang bersangkutan untuk menutup akibat keuangan disebabkan kecelakaan penumpang dalam perjalanan yang ditetapkan dengan UNDANG UNDANG No.33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
CARA MENGURUS CLAIM ASURANSI PT. JASA RAHARJA
Mengurus Asuransi ini sebetulnya sangat mudah,yaitu antara lain : Adanya Berita Acara Kecelakaan dari Kepolisian di mana kecelakaan terjadi / Laporan Polisi tentang Kecelakan Surat keterangan dokter di mana pasien / korban dirawat Keterangan dari Pamong Praja mengenai asal kependudukan Namun sesuatu yang mudah ini sering menjadi kendala bagi Pengusaha / Pemilik Kendaraan Umum dan Korban karena sesuatu yang mudah dalam kenyataannya menjadi sesuatu yang sangat sulit / mencekik. Pada kenyataannya untuk memperoleh surat Laporan Polisi Tentang Kecelakaan harus menghadirkan barang bukti yang mana kalau barang bukti dihadirkan sudah barang tentu Armada / Kendaraan tidak bisa operasional yang berakibat tidak adanya pendapatan di perusahaan ,belum nantinya apabila mengambil bon pinjam barang bukti kendaraan tentunya tidak sedikit biaya yang harus dikeluarkan. Para Pengusaha / Pemilik Kendaraan,masih bisa memaklumi apabila kecelakaan yang berakibat luka berat si Korban atau sampai meninggal dunia ,sehingga membutuhkan biaya / dana perawatan tinggi,barangkali sesuai dengan apa yang nanti akan didapat claim dari PT. Jasa Raharja maksimal Rp. 5.000.000,00 ( lima juta rupiah ) tetapi kalau biaya perawatan hanya sekitar Rp. 200.000,00 sampai Rp. 1.000.000,00 ( dua ratus ribu sampai satu juta rupiah ) maka Arep Ngirit Malah Jadi Ngorot ( mau hemat malah jadi boros ).
MOMOK BAGI PENGUSAHA
Untuk mengurus Claim pada PT. Jasa Raharja dibawah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) merupakan momok bagi para pengusaha Angkutan Umum Karena pada akhirnya kerugian yang akan di terima karena birokrasi yang tidak berpihak,sehingga asuransi akan meraup keuntungan besar yang tentunya nyaris sejalan dengan UNDANG UNDANG No.33 Tahun 1964.
PERMUDAH PENGURUSAN
Para pengusaha angkutan umum tentunya berharap PT. Jasa Raharja bisa memahami kesulitan yang dialami, lebih lagi dalam kondisi saat ini para pengusaha angkutan umum sedang mengalami keterpurukan yang sudah berada di ujung kehancuran ibarat Mati Segan Hidup Tak Mau oleh karena itu beranikah pemerintah - cq PT. Jasa Raharja untuk mengambil kebijakan yang menuju pelayanan Prima pada pengurusan Claim Asuransi kecelakaan Angkutan Umum itu ?. Dengan berani memberikan kemudahan dalam mengurus Claim yang nilainya di bawah Rp. 1.000.000.,00 ( satu juta rupiah ) dengan hanya menunjukkan tanda bukti dari Dokter dan Rumah Sakit serta Laporan Polisi tingkat Sektor di mana tempat kejadian kecelakaan ( tidak harus melalui Unit Sidik Laka Lantas di Polres ) maka, tentunya PT. Jasa Raharja akan memberikan pelayanan kepada masyarakat pengguna Jasa Angkutan Umum melalui para Pengusaha Angkutan Umum berupa PELAYANAN PRIMA
Pengirim : SOEPOYO S.Pd. DPC ORGANDA KAB - TEMANGGUNG
DPC ORGANDA KAB - TEMANGGUNG Ketua : SOEPOYO S.P.Sekertaris : SUMARGONO Bendahara : UNTUNG SUROSO
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar