Oleh : Ir. H. Ngadino
Harga minyak dunia yang pernah mendekat ke angka 100 USD perbarrel dan masih tetap bertengger jauh di atas angka pedoman dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2007/2008 yakni sebesar 60 USD perbarrel, maka walaupun beberapa kali Wakil Presiden M Yusuf Kalla mengatakan tidak akan ada kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sampai dengan tahun 2009, dan juga Menteri Keuangan Sri Mulyani pada akhir Oktober 2007 mengatakan APBN kita masih aman, kemudian disusul dengan mengeluarkan sembilan kebijakkan untuk mengatasinya agar tidak berdampak pada APBN, namun kegelisahan pemerintah tidak dapat lagi dapat disembunyikan.
Hal ini bisa dilihat dari rencana program PT Pertamina yang akan mengalihkan penggunaan BBM jenis premium oktan 88 yang bersubsidi, untuk mobil pribadi, ke BBM premium oktan 90 yang akan disubsidi sekitar lima ratus rupiah perliter atau ke pertamax yang tidak disubsidi. Rencana yang akan dimulai pada tahun 2008 itu, diawali dari kota-kota di kawasan Jabotabek, kemudian Jawa Barat, Batam dan Bali, dan tentu saja akan disusul daerah-daerah lainnya secara bertahap. Masyarakat juga akan bibuat gelisah, terutama pemilik mobil pribadi yang biasa menggunakan premium oktan 88 tersebut, karena tentu saja harus bersiap-siap menambah anggaran harian/bulanan untuk biaya transportasinya. Sementara pihak pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) juga tak kalah cemas, membayangkan senantiasa akan terjadi ketegangan antara karyawannya dengan para konsumen dari mobil pribadi. Dari para pengamat dan pakar yang dikawatirkan adalah kerawanan terjadinya berbagai penyimpangan.
Dan kita sangat memahami kecemasan-kecemasan tersebut, baik itu pemerintah maupun masyarakat yang akan terkena dampak baik langsung maupun tidak langsung dari kebijakkan tersebut.
Sesungguhnya ada salah satu alternative yang saya rasa sangat mungkin, bahkan bisa jadi wajib untuk dilaksanakan, yaitu tetapkan saja harga semua jenis BBM, termasuk minyak tanah, sesuai dengan harga pasar. Dan agar masyarakat kecil tetap bisa terbantu, maka khusus untuk angkutan penumpang umum perkotaan maupun pedesaan kelas ekonomi diberi subsidi yang memadai untuk pembelian BBMnya berupa bantuan tunai kepada para operator, sehingga tariff untuk kelas ekonomi perkotaan dan pedesaan tidak perlu dinaikan. Sedangkan angkutan umum jenis lainnya, seperti Angkutan Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) maupun Angkutan Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) tidak disubsidi. Kemudian agar adil dan kendaraannya terasa nyaman, maka subsidi diberikan dengan batasan misalnya umur kendaraan sampai dengan 7 tahun, sehingga agar dapat terus mendapat subsidi, kendaraan harus diremajakan setelah batasan penggunaan 7 tahun. Dan untuk masa persiapan, maka semua kendaraan umum perkotaan dan pedesaan kelas sekonomi yang masih beroperasi diberi subsidi BBM, hingga 2 tahun dari saat dimulainya kebijakkan tersebut. Menurut hemat saya, data kendaraan dari jenis tersebut cukup akurat ada di Dinas Perhubungan (Dishub)/ Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kabupaten/Kota.
Kenapa minyak tanah juga harus sesuai dengan harga pasar ? atau minimal sama dengan harga solar, karena selama ini penyimpangan minyak tanah bersubsidi diantaranya digunakan untuk mencampur solar, yaitu yang lebih dikenal dengan'IREX'. Dan hal ini sesungguhnya juga merugikan perusahaan angkutan, karena mesin menjadi cepat rusak. Dengan harga BBM sesuai dengan harga pasar, maka penyimpangan berupa penyelundupan BBM tidak mungkin lagi dilakukan, walaupun yang pernah terjadi dan kita lihat di media masa, bukan hanya penyelundupan, tetapi pencurian yang jumlahnya cukup besar.
Untuk Angkutan AKDP maupun AKAP kelas ekonomi, juga agar terjadi kompetisi secara adil, maka jika Kereta Api kelas ekonomi masih disubsidi pemerintah , hal yang sama juga dilakukan terhadap kedua angkutan di atas, dengan batasan umur kendaraan yang mendapat subsidi. Kemudian diadakan juga regulasi terhadap Angkutan Udara, sebagai competitor Angkutan AKAP, dengan menetapkan tariff batas bawah, sehingga Angkutan AKAP kelas bisnis / eksekutif juga bisa berkompetisi dengan fair dengan Angkutan Udara.
Hasil dari pengurangan subsidi BBM tersebut, dialokasikan untuk menggratiskan semua anak usia sekolah, sesuai dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003, akan lebih baik jika sampai dengan tingkat SLTA, dan biaya berobat gratis bagi keluarga miskin bisa diperluas ke keluarga pra sejahtera. Tentang minyak tanah, yang penggunanya kebanyakan dari kelas menengah bawah, maka menurut saya asalkan biaya sekolah dan berobat jika sakit, gratis sama sekali, artinya untuk sekolah sudah tidak ada pungutan apapun bentuknya, maka minyak tanah akan terbeli, atau alternative lainya besaran BLT dinaikkan. Dan hal ini juga sejalan dengan program pengalihan dari minyak tanah ke gas oleh PT Pertamina.
Jadi sediakan semua jenis BBM dengan harga pasar, dan agar tidak terlalu sering berubah, maka harga bisa ditetapkan untuk jangka waktu empat atau enam bulan, baru disesuaikan lagi, ada pertamax, premium oktan 88, premium oktan 90 dan lainya, biarkan masyarakat memilihnya.
Harga minyak dunia yang pernah mendekat ke angka 100 USD perbarrel dan masih tetap bertengger jauh di atas angka pedoman dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2007/2008 yakni sebesar 60 USD perbarrel, maka walaupun beberapa kali Wakil Presiden M Yusuf Kalla mengatakan tidak akan ada kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) sampai dengan tahun 2009, dan juga Menteri Keuangan Sri Mulyani pada akhir Oktober 2007 mengatakan APBN kita masih aman, kemudian disusul dengan mengeluarkan sembilan kebijakkan untuk mengatasinya agar tidak berdampak pada APBN, namun kegelisahan pemerintah tidak dapat lagi dapat disembunyikan.
Hal ini bisa dilihat dari rencana program PT Pertamina yang akan mengalihkan penggunaan BBM jenis premium oktan 88 yang bersubsidi, untuk mobil pribadi, ke BBM premium oktan 90 yang akan disubsidi sekitar lima ratus rupiah perliter atau ke pertamax yang tidak disubsidi. Rencana yang akan dimulai pada tahun 2008 itu, diawali dari kota-kota di kawasan Jabotabek, kemudian Jawa Barat, Batam dan Bali, dan tentu saja akan disusul daerah-daerah lainnya secara bertahap. Masyarakat juga akan bibuat gelisah, terutama pemilik mobil pribadi yang biasa menggunakan premium oktan 88 tersebut, karena tentu saja harus bersiap-siap menambah anggaran harian/bulanan untuk biaya transportasinya. Sementara pihak pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) juga tak kalah cemas, membayangkan senantiasa akan terjadi ketegangan antara karyawannya dengan para konsumen dari mobil pribadi. Dari para pengamat dan pakar yang dikawatirkan adalah kerawanan terjadinya berbagai penyimpangan.
Dan kita sangat memahami kecemasan-kecemasan tersebut, baik itu pemerintah maupun masyarakat yang akan terkena dampak baik langsung maupun tidak langsung dari kebijakkan tersebut.
Sesungguhnya ada salah satu alternative yang saya rasa sangat mungkin, bahkan bisa jadi wajib untuk dilaksanakan, yaitu tetapkan saja harga semua jenis BBM, termasuk minyak tanah, sesuai dengan harga pasar. Dan agar masyarakat kecil tetap bisa terbantu, maka khusus untuk angkutan penumpang umum perkotaan maupun pedesaan kelas ekonomi diberi subsidi yang memadai untuk pembelian BBMnya berupa bantuan tunai kepada para operator, sehingga tariff untuk kelas ekonomi perkotaan dan pedesaan tidak perlu dinaikan. Sedangkan angkutan umum jenis lainnya, seperti Angkutan Antar Kota Dalam Propinsi (AKDP) maupun Angkutan Antar Kota Antar Propinsi (AKAP) tidak disubsidi. Kemudian agar adil dan kendaraannya terasa nyaman, maka subsidi diberikan dengan batasan misalnya umur kendaraan sampai dengan 7 tahun, sehingga agar dapat terus mendapat subsidi, kendaraan harus diremajakan setelah batasan penggunaan 7 tahun. Dan untuk masa persiapan, maka semua kendaraan umum perkotaan dan pedesaan kelas sekonomi yang masih beroperasi diberi subsidi BBM, hingga 2 tahun dari saat dimulainya kebijakkan tersebut. Menurut hemat saya, data kendaraan dari jenis tersebut cukup akurat ada di Dinas Perhubungan (Dishub)/ Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (DLLAJ) Kabupaten/Kota.
Kenapa minyak tanah juga harus sesuai dengan harga pasar ? atau minimal sama dengan harga solar, karena selama ini penyimpangan minyak tanah bersubsidi diantaranya digunakan untuk mencampur solar, yaitu yang lebih dikenal dengan'IREX'. Dan hal ini sesungguhnya juga merugikan perusahaan angkutan, karena mesin menjadi cepat rusak. Dengan harga BBM sesuai dengan harga pasar, maka penyimpangan berupa penyelundupan BBM tidak mungkin lagi dilakukan, walaupun yang pernah terjadi dan kita lihat di media masa, bukan hanya penyelundupan, tetapi pencurian yang jumlahnya cukup besar.
Untuk Angkutan AKDP maupun AKAP kelas ekonomi, juga agar terjadi kompetisi secara adil, maka jika Kereta Api kelas ekonomi masih disubsidi pemerintah , hal yang sama juga dilakukan terhadap kedua angkutan di atas, dengan batasan umur kendaraan yang mendapat subsidi. Kemudian diadakan juga regulasi terhadap Angkutan Udara, sebagai competitor Angkutan AKAP, dengan menetapkan tariff batas bawah, sehingga Angkutan AKAP kelas bisnis / eksekutif juga bisa berkompetisi dengan fair dengan Angkutan Udara.
Hasil dari pengurangan subsidi BBM tersebut, dialokasikan untuk menggratiskan semua anak usia sekolah, sesuai dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003, akan lebih baik jika sampai dengan tingkat SLTA, dan biaya berobat gratis bagi keluarga miskin bisa diperluas ke keluarga pra sejahtera. Tentang minyak tanah, yang penggunanya kebanyakan dari kelas menengah bawah, maka menurut saya asalkan biaya sekolah dan berobat jika sakit, gratis sama sekali, artinya untuk sekolah sudah tidak ada pungutan apapun bentuknya, maka minyak tanah akan terbeli, atau alternative lainya besaran BLT dinaikkan. Dan hal ini juga sejalan dengan program pengalihan dari minyak tanah ke gas oleh PT Pertamina.
Jadi sediakan semua jenis BBM dengan harga pasar, dan agar tidak terlalu sering berubah, maka harga bisa ditetapkan untuk jangka waktu empat atau enam bulan, baru disesuaikan lagi, ada pertamax, premium oktan 88, premium oktan 90 dan lainya, biarkan masyarakat memilihnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar